Jatiminvestigasinews.id, Madiun – Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kimwasmat Triwulan III periode Juli–September 2026.pada hari jumat (9/10/2026)
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan untuk melakukan pengawasan dan pengamatan secara langsung terhadap narapidana sebagai bagian dari fungsi pengawasan pengadilan atas pelaksanaan putusan pidana.
Baca juga: Sehat Dan Bugar Lapas Kelas I Madiun Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan Wanita
Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Kota Madiun, Putu Bisma Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Kimwasmat menjadi sarana untuk melihat secara langsung kondisi narapidana serta pelaksanaan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan pengawasan dan pengamatan ini, kami dapat melihat secara langsung kondisi narapidana serta pelaksanaan pembinaan di Lapas. Kegiatan ini penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Putu Bisma Wijaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Madiun, Ahdil Mizan, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan Kimwasmat sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan.
“Kegiatan Kimwasmat ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antara Pengadilan Negeri dan Lapas. Kami mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengamatan ini melalui penyediaan data serta informasi yang diperlukan sesuai ketentuan, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar,” ujar Ahdil Mizan.
Baca juga: Langkah Pemulihan Lapas Kelas I Madiun Perkuat Program Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Lapas Kelas I Madiun semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum, pemenuhan hak narapidana, serta pelaksanaan pembinaan yang profesional dan akuntabel.
Editor : Marcel