Jatiminvestigasinew.id, Surabaya - Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10).
Setelah pada sidang sebelumnya terungkap mengenai asal barang, proses pembelian hingga sertifikasi SNI wire rope yang dipasok kepada PT BPI, persidangan kali ini masuk pada pembahasan mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri.
Menurut dia, sejumlah ketentuan pidana justru lahir dari aturan yang pada dasarnya mengatur bidang hukum lain, termasuk hukum perdata dan administrasi.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan.
Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia juga menjelaskan mengenai asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir setelah mekanisme hukum lainnya dinilai tidak efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
Menurut Sholehuddin, prinsip tersebut berbeda dengan primum remedium, ketika hukum pidana justru ditempatkan sebagai instrumen utama, misalnya dalam penanganan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan serius.
Fakta Sidang Sebelumnya
Penjelasan mengenai batas antara sanksi administratif dan pidana menjadi relevan dengan fakta yang sebelumnya muncul di persidangan.
Pada sidang terdahulu, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut Andre, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua perusahaan pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Untuk kedua merek tersebut, PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Ahli Jelaskan Administrative Penal Law
Dalam keterangannya, Sholehuddin juga menyinggung konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.
Menurut dia, sejumlah undang-undang pada dasarnya lebih banyak berisi ketentuan administratif.
Namun, aturan tersebut kemudian dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan setiap ketentuan dipatuhi.
Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” jelasnya.
Baca juga: CCTV Diputar, Hakim Cecar Haji Yus Soal Aksi 'Pegang Pipi' Korban Pengeroyokan
Karena itu, menurut Sholehuddin, dalam melihat suatu perkara juga perlu dibedakan antara sanksi administratif dan sanksi pidana.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” katanya.
Keterangan ahli tersebut kemudian membuka ruang pembahasan mengenai apakah persoalan yang didakwakan dalam perkara wire rope PT BPI langsung memenuhi unsur tindak pidana atau terdapat aspek administratif yang terlebih dahulu harus diperhatikan.
Penilaian terhadap hal tersebut pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Kuasa Hukum Singgung Perubahan Aturan
Selain persoalan sanksi administratif, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, juga menanyakan mengenai perubahan peraturan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.
Edward menyebut peristiwa yang didakwakan terjadi pada 17 September 2025. Sementara pada Januari 2026 terdapat perubahan ketentuan pidana.
Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Sholehuddin menjelaskan, apabila suatu perkara belum memperoleh putusan dan kemudian terjadi perubahan undang-undang, maka perlu dibandingkan aturan lama dengan aturan baru.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” katanya.
Baca juga: Sinergi HNN dan Perhotelan Makin Solid, Tiga Hotel Dukung Milad HNN ke-10
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Sholehuddin juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pidana penjara.
Ia menyebut pendekatan restorative justice dapat
diterapkan dalam tahapan proses hukum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.
Bermula dari Penggeledahan Gudang
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Jika pada sidang sebelumnya perhatian tertuju pada asal wire rope, sertifikat SNI dan penggunaan merek, maka keterangan ahli dalam persidangan kali ini membawa perkara tersebut pada persoalan yang lebih mendasar:
di mana batas antara pelanggaran administratif dan perbuatan yang layak dikenakan sanksi pidana.
Editor : Siti