Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka di tangkap depan pintu masuk Pergudangan Sri Mulya Jalan Margomulyo Surabaya, Selasa 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 Wib.

Tersangka berinisial MFS Bin S (26) tahun Alamat tempat tinggal Jalan Simo Jawar RT.02, RW.01, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.l.K., M.H., membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktidua kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram.

"Satu unit timbangan Elektrik satu bendel plastic klip dua sekrup dari sedotan plastik satu Hp android merk Oppo uang tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) satu bungkus rokok DJI Sam Soe warna hitam isi satu batang satu dompet kecil warna merah dan satu tas cangklong warna hitam," kata Kompol Suria Mifta Irawan, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pengedar Barang Haram

Masi kata Kompol Suria Mifta, berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO). Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam.: 19.00 Wib.

"Oleh tersangka dengan cara diranjau di sekitar Jalan Gubeng Surabaya, sebanyak 3 gram dalam kemasan plastik klips 1 bungkus dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) gram,"kata Kompol Suria Mifta Irawan, Selasa (12/3/2024).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Bahwa tersangka menjadi pengedar baru 3 (tiga) kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Polres Probolinggo Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pengedar Narkoba

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Siti MH) 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru