Ini Pesan Kapolres Bangkalan: Hilangkan Budaya Membawa Senjata Tajam, Tanpa Ijin Bisa Dipidana Hukuman Penjara 10 Tahun

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id || Bangkalan – Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Polres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.l.K., M.l.K, mengatakan dengan tegas, bahwa siapapun yang membawa senjata tajam seperti clurit, Pedang, pisau, dan lain - lainnya, tidak dibenarkan dalam Undang - undang, hilangkan budaya membawah senjata tajam, siapapun yang membawah sajam tanpa ijin bisa dipidana hukum penjara 10 Tahun.

"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Madura Kabupaten Bangkalan yang ada di wilayah hukum Polres Bangkalan, berkaitan dengan membawa sajam, agar kebiasaan dan budaya tersebut dihilangkan, karena dilarang oleh Undang-undang,” kata Kapolres Bangkalan, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Operasi Gabungan di Bangkalan, Petugas Gencarkan Edukasi Tertib Pajak Kendaraan

Dia menyampaikan dengan tegas, barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Menurutnya, membawa senjata tajam juga akan menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kabupaten Bangkalan, dia mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam,"jelas AKBP Febri.

Kapolres Bangkalan ini mengaku bahwa pihaknya terus melaksanakan kegiatan kepolisian yakni meningkatkan giat patroli razia di tempat-tempat yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.

Dalam kegiatan razia, namtinya pihaknya menerjunkan personel gabungan di antaranya rayon Sabhara Polres Bangkalan Rayon Samapta dan personel Polsek jajaran Polres Bangkalan.

Baca juga: Pelaku Sempat Salami Korban Sebelum Menyerang, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan di Tragah

"Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan yang beraktivitas di malam hari dan apabila kami melihat ada potensi kerawanan pasti akan kami tindak tegas,”tegas AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.l.K., M.l.K.

Kapolres Bangkalan juga menambahkan, apabila kedapatan warga masyarakat Madura Kabupaten Bangkalan Jawa Timur yang membawa sajam tanpa izin, kami pihak Polres Bangkalan akan memproses pelaku dan akan kami berikan tindak tegas terhadap pelaku.

"Stop Bawa Sajam, " Toreh Taretan Padeh Ajegeh," mari kita jaga keamanan lingkungan tanpa kekerasan,"pungkas orang nomer satu di Mapolres Bangkalan itu.

Baca juga: Polantas Menyapa, Satlantas Polres Bangkalan Gelar Jumat Berkah di Kelurahan Pangeranan

Jurnalis: Siti.

Editor: Bairi

Editor : Bang Priyo

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru