Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Blitar Tuai Keluhan Warga, Aparat Didesak Bertindak Cepat

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Blitar - Perjudian sabung ayam 303 Kabupaten Blitar Jawa Timur semakin marak,Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota terkesan lamban menangani keluhan warga blitar.Minggu 5 Juli 2026.

Warga Blita inginkan keberadaan lokasi perjudian tersebut di bubarkan dan di tangkap para penyelenggara sabung ayam.Ujar Rohim kepada awak media

Baca juga: Dugaan Judi Karangduren Disorot, Mbah Semar: Wartawan Jangan Hanya “Katanya”, Turun ke Lapangan!

lanjutnya,harapan kami ke mas media sampaikan ke bapak polisi segera di bubarkan geh mas,mengingat kegiatan mereka melanggar hukum dan mempersulit ekonomi masyarakat blitar."Tuturnya 

Lokasi perjudian sabung ayam,Cap Djiki dan dadu di tiga Kecamatan (2),
Desa Kauman Kecamatan Srengat Pemilik lokasi (Yuli).

-Desa Jati Lengger Kecamatan Ponggok (Gndu)

-Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Perbatasan Blitar Kediri,Pemilik Tnyk.

Baca juga: Dugaan Perjudian Marak di Kradenan dan Boro, Warga Pakis Minta Polisi Turun Tangan

Awak media meminta pendapat kepada Aktivis Jawa Timur meminta statmant terkait perjudian di Kabupaten Blitar,perjudian semakin merajalela. Agus menggapai,Perjudian dilarang keras oleh Pemerintah dan Agama. aturan UUD tentang judi sudah jelas,merujuk Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian dengan membedakan ancaman hukuman antara pihak penyelenggara (bandar/fasilitator) dan pemain (pengguna).

1. Pasal 426 KUHP Baru (Penyelenggara / Bandar Perjudian)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyediakan, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.Ancaman Pidana: Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (maksimal Rp2 miliar).

2. Pasal 427 KUHP Baru (Pemain / Pengguna)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan tanpa izin.Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp50 juta).

Baca juga: Dugaan Sabung Ayam di Karang Duren Jember, Saat Dicek Tak Ada Aktivitas

Agus menegaskan,aktivitas mereka jelas melanggar dan melawan hukum,pihak kepolisian segera menangkap mereka.baik dari jajaran polres Blitar maupun Polda Jawa Timur.

Saya membuka ruang pengaduan kepada masyarakat Blitar untuk bisa memberi informasi tentang tempat lainnya yang di gunakan untuk berjudi.bisa menghubungi kami di nomor.081382483520."Pungkasnya

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru