LEGAM Desak Pemkab Buka Data, Dugaan Cairnya Invoice Subcont Dipertanyakan

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id. Kraksaan  – Dugaan kebocoran retribusi tol senilai Rp36 miliar terus menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) mempertanyakan mekanisme pencairan pembayaran kepada pihak subcont yang diduga berkaitan dengan kewajiban pajak.

Perwakilan LEGAM, Kamil SH, menyebut setiap proses pembayaran invoice seharusnya memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk bukti pelunasan pajak sebagai salah satu persyaratan pencairan.

Baca juga: Sengketa Tanah Warisan di Satreyan Memanas, Ahli Waris Tempuh Langkah Hukum dan Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen

“Invoice itu bisa dibayar apabila dilampiri bukti pelunasan pajak. Lalu pertanyaannya, bukti itu berasal dari mana? Bagaimana bisa pembayaran tetap cair apabila ada persoalan terkait kewajiban tersebut?” kata Kamil.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius Pemkab karena menyangkut potensi penerimaan daerah. Jika ada kewajiban retribusi atau pajak yang tidak masuk ke kas daerah, maka negara daerah berpotensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab jangan sampai menutup mata. Potensi ini sangat penting karena PAD bisa digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: LSM JAKPRO: Mengubah Harga dan Mengganti Nota Supplier Merupakan Mark-Up dan Modus Monopoli Harga

LEGAM menduga perlu adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari kerja sama, pencatatan transaksi, penerbitan invoice, hingga dasar pencairan pembayaran kepada pihak terkait.

Kamil juga meminta Pemkab tidak hanya melihat persoalan ini sebagai masalah administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Gelorakan Semangat Kreativitas, Pemuda Alasnyiur Besuk Gelar Rapat Pemantapan Hari Jadi

“Kalau semua sudah sesuai aturan, silakan dibuka datanya. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Pemkab masih diharapkan memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembayaran dan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan dugaan kebocoran retribusi tersebut.

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru