AMI Mengutuk Keras Tindakan Oknum Massa Aksi yang Berupaya Melakukan Pengrusakan dan Pembakaran Didepan Gedung Grahadi

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya  – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengutuk keras tindakan oknum massa aksi demonstrasi yang diduga berupaya melakukan pengrusakan fasilitas umum dan pembakaran di kawasan depan Gedung Grahadi, Surabaya. 27 Juni 2026 

AMI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tertib, damai, serta tidak disertai tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga: KETUM AMI ; Mendesak KKP, DJP dan APH Untuk Menindak Tegas PT MMP, PT BB/BAN, PT BMI, dan PT BAL Terkait Impor Udang

Tindakan pengrusakan dan upaya pembakaran tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbuatan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi, merusak citra gerakan masyarakat sipil, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas.

Baca juga: AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Aliansi Madura Indonesia mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam aksi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diperlukan guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan kelompok lainnya untuk tetap mengedepankan cara-cara yang damai, santun, dan bermartabat dalam menyampaikan aspirasi demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan kondusif.

Baca juga: Status Perkara Mantan Kades AH Dipertanyakan, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Beri Penjelasan

Demokrasi harus dijaga dengan dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap hukum, bukan dengan tindakan kekerasan, pengrusakan, maupun pembakaran.

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru