Kuasa Hukum RT Apresiasi Respons Cepat Kapolres TTS dalam Pengabulan Penangguhan Penahanan

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Timor Tengah Selatan – Kuasa hukum tersangka RT, Arman Tanono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) atas respons cepat terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.pada hari selasa (23/6/2026) 

Dalam konferensi pers yang digelar, Arman mengawali keterangannya dengan menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang telah memberitakan perkembangan perkara tersebut.

Baca juga: Kepala SMP Negeri 1 SoE Belum Beri Penjelasan Soal PPDB, Orang Tua Minta DPRD Bidang Pendidikan Turun Tangan

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media. Konferensi pers ini Selasa 23 Juni 2026  berkaitan dengan pemberitaan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan di Polres Timor Tengah Selatan. Awalnya memang terdapat beberapa kendala dalam proses tersebut.

Namun setelah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media, kami kembali berkomunikasi dengan pihak Polres dan akhirnya permohonan penangguhan penahanan disetujui," ujar Arman.

Ia menjelaskan bahwa setelah permohonan dikabulkan, kliennya telah dikeluarkan dari rumah tahanan dan kini menjalani proses hukum dengan status wajib lapor.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Timor Tengah Selatan atas respons yang cepat. Sebagai kuasa hukum, saya mengapresiasi langkah tersebut sehingga klien kami dapat dikeluarkan dari tahanan setelah penangguhan penahanan disetujui," katanya.

Baca juga: Dugaan Mafia Kuota Sapi di TTS, Komisi II DPRD TTS Temukan Fakta Mengejutkan

Arman juga berharap komunikasi antara penyidik dan kuasa hukum dapat terus ditingkatkan demi kelancaran penanganan setiap perkara hukum.

"Saya berharap ke depan proses-proses hukum di lingkungan Polres Timor Tengah Selatan dapat dibangun melalui komunikasi yang lebih baik. Sebagai kuasa hukum, kami adalah mitra dalam penegakan hukum.

Karena itu, komunikasi yang baik antara penyidik dan penasihat hukum sangat penting agar penanganan perkara dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Soe Larang  Wartawan Liput, Diduga Membatasi Kebebasan Pers

Menurut Arman, dalam proses pengajuan penangguhan penahanan sempat terjadi miskomunikasi. Namun persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

"Kami bersyukur persoalan ini dapat segera ditangani,setelah adanya komunikasi lanjutan, Kapolres Timor Tengah Selatan memberikan arahan agar klien kami dikeluarkan karena permohonan penangguhan penahanan telah disetujui,harapan kami, pola komunikasi yang baik seperti ini dapat terus terjalin dalam penanganan perkara-perkara ke depan," tutup Arman.

(Marsel Talan)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru