Warga Keluhkan Dugaan Sabung Ayam di Wilayah Sudimoro–Pucangsari, Minta Penindakan Tegas

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Purwodadi, Pasuruan – Selasa, 23 Juni 2026 – Warga di sekitar Desa Sudimoro dan Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dikabarkan resah dengan adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang terjadi di salah satu titik di wilayah tersebut.

Kegiatan yang diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi itu disebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terutama karena adanya kerumunan orang yang datang pada waktu tertentu serta dugaan praktik perjudian yang menyertainya.

Baca juga: Diduga Arena Sabung Ayam di Dusun Bedengan Ambulu Beroperasi, Muncul Dugaan Adanya Backing Oknum Aparat

Sejumlah warga berharap agar aparat setempat bersama pihak berwenang dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila benar ditemukan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Mereka juga meminta agar situasi kamtibmas di lingkungan desa tetap kondusif dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan di lapangan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Ketentuan Hukum Perjudian dalam KUHP Nasional dan KUHP Lama
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca juga: Masyarakat Berharap APH Tindak Tegas Dugaan Sabung Ayam di Kabupaten Malang

Pasal 426 KUHP Nasional
Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 427 KUHP Nasional
Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi sebagai pemain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 428 KUHP Nasional
Mengatur mengenai pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian yang dilakukan dengan sarana tertentu maupun dalam bentuk kegiatan yang mengandung unsur taruhan.
Selain KUHP Nasional, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Warga Minta Penindakan Tegas atas Dugaan Aktivitas Judi di Wilayah Pasirian

Sementara itu, ketentuan perjudian yang selama ini dikenal masyarakat juga diatur dalam KUHP lama, 
Pasal 303 KUHP

Mengatur mengenai pihak yang menyelenggarakan perjudian, menawarkan kesempatan berjudi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis KUHP
Mengatur mengenai orang yang ikut bermain judi atau turut serta dalam kegiatan perjudian.

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru