Malang – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih marak terjadi di wilayah Desa dekat Krajan Barat Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kegiatan yang diduga berlangsung secara rutin tersebut disebut-sebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dianggap melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, arena sabung ayam tersebut kerap ramai dikunjungi oleh para pemain dan penonton dari berbagai daerah. Aktivitas biasanya berlangsung pada hari-hari tertentu dengan melibatkan taruhan uang dalam jumlah yang bervariasi.
Baca juga: Dugaan Judi Karangduren Disorot, Mbah Semar: Wartawan Jangan Hanya “Katanya”, Turun ke Lapangan!
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur perjudian dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai dampak sosial di masyarakat.
Baca juga: Dugaan Perjudian Marak di Kradenan dan Boro, Warga Pakis Minta Polisi Turun Tangan
Selain itu, masyarakat meminta agar pihak terkait meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Mereka berharap setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dugaan Sabung Ayam di Karang Duren Jember, Saat Dicek Tak Ada Aktivitas
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait informasi dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa sekitar Krajan Barat Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Editor : Siti