Jatiminvestigasinews.id, Jember - Beredarnya informasi mengenai kegiatan sabung ayam bertajuk "Tarung 5" yang disebut-sebut berlangsung pada Minggu (14/6/2026) di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Kegiatan yang diduga tidak hanya mempertontonkan adu ayam tersebut dikhawatirkan juga menjadi ajang perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Jenggawah dan Polres Jember, segera melakukan pengecekan dan langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur perjudian.
Baca juga: Dugaan Judi Karangduren Disorot, Mbah Semar: Wartawan Jangan Hanya “Katanya”, Turun ke Lapangan!
Warga menilai aktivitas semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, mulai dari terganggunya ketertiban umum hingga memicu praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Dugaan Perjudian Marak di Kradenan dan Boro, Warga Pakis Minta Polisi Turun Tangan
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap lokasi-lokasi yang kerap disebut sebagai tempat berlangsungnya kegiatan sabung ayam. Mereka berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Baca juga: Dugaan Sabung Ayam di Karang Duren Jember, Saat Dicek Tak Ada Aktivitas
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun aparat terkait mengenai informasi yang beredar tersebut. Namun masyarakat berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah Kecamatan Jenggawah.
Editor : Siti