Arman Tanono Mendesak Polres TTS Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Noebeba

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id,//SOE, Timor Tengah Selatan — Kuasa hukum korban, Arman Tanono, mendesak jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS) segera menangkap para pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi di Oetnana, Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba, pada malam pergantian tahun 31 Desember 2025.pada hari kamis.(14/5/2026)

Menurut Arman Tanono, peristiwa tersebut bermula saat kliennya bersama keluarga menggelar doa bersama menyambut Tahun Baru. 

Baca juga: Menguatkan Partisipasi Semesta, Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua di Kuatnana

Setelah ibadah selesai, korban bersama kedua orang tua dan beberapa saudaranya duduk santai di halaman rumah menantikan pergantian tahun.

Namun, pada dini hari, korban yang sudah tertidur dikejutkan oleh teriakan dari luar rumah yang mengancam akan membakar rumah mereka.

Korban kemudian bangun bersama kedua orang tuanya untuk menanyakan maksud kedatangan para pelaku.

“ Salah satu pelaku langsung menghampiri orang tua klien saya dan mencekik korban, kemudian pelaku lainnya mulai melakukan kekerasan dengan membanting dan memukul korban bersama adiknya hingga terjatuh,” ujar Arman Tanono.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Timor Tengah Selatan (TTS) pada 1 Januari 2026 pagi. Hingga saat ini, pihak kepolisian disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Warga Desa Pene Selatan Kembalikan Benih Jagung Diduga Kadaluarsa, Jenis Tidak Sesuai RAB

Namun demikian, Arman mengungkapkan bahwa para terduga pelaku yang telah dipanggil secara berturut-turut oleh penyidik tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa para pelaku kini diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

“Saya selaku kuasa hukum korban meminta Polres Timor Tengah Selatan (TTS) segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para pelaku dan mempublikasikan identitas mereka agar masyarakat mengetahui keberadaan mereka,” tegasnya,Ia juga mempertanyakan ketegasan aparat dalam menangani perkara tersebut.

“Dalam aturan hukum, apabila seseorang sudah dipanggil dua kali namun tidak menghadap, maka penyidik dapat mengeluarkan surat perintah membawa,jika yang bersangkutan melarikan diri, maka dapat diterbitkan status DPO,” tambahnya.

Arman berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

Diketahui, dua terduga pelaku dalam kasus tersebut masing-masing berinisial BL dan SN.

(Marsel Talan)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru