Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK-SNBT, Beroperasi Sejak 2017 hingga 2026

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang diduga telah berlangsung selama sembilan tahun, sejak 2017 hingga 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Gedung Fakultas Kedokteran, Kampus Unesa Lidah Wetan, Surabaya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Perusakan dan Penyerangan Petugas Demo di Grahadi

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika pengawas menemukan kejanggalan pada salah satu peserta ujian berinisial HWS. Kecurigaan muncul setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan ditemukan foto identitas yang identik dengan peserta lain pada data tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap KTP, ijazah SMA, dan kartu peserta, diketahui bahwa identitas dalam dokumen memang benar, tetapi foto yang digunakan berbeda. Dari situ kecurigaan semakin kuat,” ujar Kapolrestabes saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Pihak pengawas kemudian melakukan pendalaman dengan menghubungi sekolah asal yang tercantum dalam ijazah. Hasil verifikasi menunjukkan seluruh data sesuai, kecuali foto pemilik identitas.

Meski telah dicurigai sejak awal, tersangka HWS tetap tenang mengikuti ujian hingga selesai. Bahkan, waktu pengerjaan soal tergolong cepat dengan nilai yang cukup tinggi. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan joki profesional.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, HWS akhirnya mengakui dirinya hanya bertugas sebagai joki dan mendapat arahan khusus dari pelaku utama. Ia diminta menghafal identitas peserta asli, mulai dari nama orang tua, alamat rumah, hingga data pribadi lainnya untuk mengantisipasi pemeriksaan pengawas.

“Pelaku utama bahkan memberikan pembekalan detail kepada joki agar tidak menimbulkan kecurigaan saat mengikuti ujian,” terang Kombes Pol Luthfie.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Sumberrejo Sambangi Petani Tambak Ikan Dukung Program Ketahanan Pangan

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa praktik perjokian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 dan melibatkan sejumlah pihak dalam jaringan terorganisir.

Polrestabes Surabaya kini telah menetapkan beberapa tersangka yang dibagi dalam sejumlah klaster, di antaranya:

Klaster penerima order atau koordinator utama sebanyak 5 orang,

Klaster pemberi order sebanyak 2 orang,

Baca juga: Polrestabes Surabaya Matangkan Pengamanan, Libatkan TNI dan Unsur Gabungan Demi Jaga Kondusivitas Kota

Klaster pelaksana lapangan sebanyak 2 orang,

Klaster pembuat dokumen palsu seperti KTP sebanyak 5 orang.

Polisi juga mengungkap bahwa selama beroperasi sejak 2017 hingga 2026, para pelaku telah menerima banyak permintaan jasa joki UTBK dari berbagai daerah.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari praktik ilegal tersebut.

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru