Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Jasad Pembunuhan Perempuan di Blega

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan - Misteri kematian jasad perempuan di pinggir jalan desa di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan pada Rabu malam kemarin (22/4) berhasil terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. 

Tak butuh waktu lama, berbekal olah TKP dan penelusuran di lapangan polisi berhasil mengamankan MH (24 tahun) yang merupakan anak tiri korban

Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. yang ditemui di Mapolres Bangkalan pada Jum'at pagi tadi (24/4) mengatakan kejadian bermula dari dugaan perselingkuhan korban yang berinisial ABF (30) dengan seorang pria berinisial MS (34).

Baca juga: Kekeringan Meluas, Polres Bangkalan Distribusikan 48.000 Liter Air Bersih di 2 Kecamatan Krisis Air

"Antara korban dan pelaku ada hubungan yakni anak dan ibu tiri. Di lapangan, petugas juga mengamankan barang bukti boneka Pikachu, serta pakaian korban, dan celurit milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena ibu tirinya berselingkuh dengan pria idaman lain," tutur AKP Hafid, pada Jum'at pagi (24/4) di Polres Bangkalan.

AKP Hafid juga menjelaskan kronologis kejadian sadis tersebut. "Peristiwa terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban yakni ABF bersama MS dan kakak MS, SH (70), berada di tepi jalan untuk mencari bus. Saat itu, pelaku yang membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH melarikan diri, sementara korban tertinggal. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia," tambah AKP Hafid. 

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Jambret Perhiasan Emas Senilai Rp1,4 Miliar di Modung

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun. (Red/Hum)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru