Jatiminvestigasinews.id- Sumenep, Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Sumenep mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) setempat terkait realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Permohonan tersebut dilayangkan secara resmi pada 17 April 2026. Informasi yang diminta mencakup dokumen realisasi penggunaan anggaran DBHCHT yang dikelola Dinkes P2KB Sumenep.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data
Tokoh masyarakat yang akrab disapa Joko mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian setelah melakukan penelusuran awal terhadap data penggunaan anggaran tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Ada beberapa hal yang perlu diperjelas oleh Dinkes kepada publik, mengingat besarnya anggaran yang dikelola,” ujar Joko.
Ia menilai, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik berhak mengetahui anggaran itu digunakan untuk apa dan ke mana dialokasikan,” tegasnya.
Minta Keterbukaan Informasi
Joko berharap Dinkes P2KB Sumenep dapat memberikan jawaban sesuai dengan permohonan yang telah diajukan.
“Kami menunggu itikad baik dari Dinkes untuk memberikan informasi sesuai dengan yang kami minta dalam surat resmi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini murni untuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
“Tujuan kami hanya satu, yaitu transparansi. Tidak lebih,” imbuhnya.
Mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik
Joko juga mengingatkan bahwa permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan jawaban maksimal dalam 10 hari kerja.
Jika diperlukan, instansi dapat memperpanjang waktu hingga 7 hari kerja. Apabila tidak ada tanggapan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga membawa sengketa ke Komisi Informasi.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara oleh instansi pemerintah sebagai pelayan publik.
Editor : Kabiro Sumenep