‎Pelaku Tipu Gelap Motor PCX di Camplong Dibekuk, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

jatiminvestigasinews.id
Petugas Satreskrim Polres Sampang mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan motor Honda PCX beserta barang bukti untuk proses penyidikan/Istimewa/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

‎Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Camplong/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2026.

‎Peristiwa penipuan itu terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat.

‎Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial Facebook setelah melihat iklan penjualan sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi L 6567 DAM. Pelaku kemudian datang ke rumah korban dengan maksud membeli kendaraan tersebut.

‎“Pelaku sempat meminta orang lain yang mengaku sebagai tukang ojek untuk mencoba sepeda motor. Setelah itu, pelaku sendiri mencoba kendaraan tersebut, namun tidak kembali dan justru membawa kabur motor milik korban,” ujar IPDA Poundra.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan sebuah tas pinggang di lokasi. Namun setelah diperiksa, tas tersebut hanya berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Korban yang merasa tertipu kemudian meminta pertanggungjawaban kepada seorang tukang ojek bernama Abu Hanif yang sebelumnya bersama pelaku. Warga yang curiga sempat mengamankan Abu Hanif sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku MR berhasil menjual sepeda motor hasil kejahatannya di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

‎Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin dini hari, 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah milik warga di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates. Saat diamankan, pelaku tengah melakukan transaksi penjualan sepeda motor bersama seorang rekannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nomor polisi L 5854 CAX serta tas milik pelaku yang berisi uang mainan.

‎“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas IPDA Poundra.

‎Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya melalui media sosial, serta tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal.

Editor : Sarbaini

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru