Motor PCX Warga Sampang Dibawa Kabur Pelaku Berkedok Pembeli di Pangarengan  

jatiminvestigasinews.id
Samsul Arifin, warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, saat berada di kantor polisi untuk melaporkan kasus kehilangan sepeda motor miliknya yang dibawa kabur pelaku berkedok pembeli/Istimewa/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 warna putih milik warga Sampang hilang digondol pelaku yang berpura-pura hendak membeli. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 05 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Ragung, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.

‎‎Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

‎‎“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses lidik oleh Polsek Pangarengan. Pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

‎‎Sepeda motor yang dibawa kabur merupakan Honda PCX dengan nomor polisi M 2375 OA atas nama Musleh, warga Dusun Malenggur, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Identitas teknis kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, telah diamankan dan menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi.

‎‎Korban dalam kejadian ini adalah Samsul Arifin, warga Dusun Ragung Utara, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.

‎‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat saksi bernama Basri, warga Surabaya, dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp pada Minggu pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Pelaku mengaku hendak menyewa mobil untuk perjalanan dari wilayah Kecamatan Kedungdung menuju Surabaya.

‎‎Saksi kemudian menjemput pelaku di Kedungdung sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah sempat berkeliling, keduanya tiba di lokasi kejadian di Jalan Raya Ragung sekitar pukul 16.00 WIB.

‎‎Di lokasi tersebut, pelaku meminta saksi untuk menunggu di dalam mobil. Selanjutnya, pelaku menemui korban dengan dalih ingin membeli sepeda motor Honda PCX milik korban.

‎‎Dengan alasan ingin memastikan kondisi kendaraan, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut. Namun, setelah motor dibawa, pelaku justru tidak kembali dan langsung melarikan diri.

‎‎“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli, kemudian meminta mencoba kendaraan dan langsung membawa kabur,” jelas AKP Eko.

‎‎Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan serta satu buah kunci kontak sepeda motor Honda.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama terhadap orang yang belum dikenal.

‎Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dibawa kabur tersebut.

Editor : Sarbaini

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru