Pengumuman Korlantas Polri Menggelar Oprasi Besar - besaran Selama 14 Hari.

jatiminvestigasinews.id

Pengumuman Korlantas Polri Menggelar Oprasi Besar - besaran Selama 14 Hari.

Jatiminvestigasinews id, Surabaya - Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun @korlantaspolri.ntmc, seperti dikutip pada Kamis (29/2/2024)

IRJEN POL Drs. FIRMAN SANTYABUDI, M.Si.selaku Korlantas Polri menghimbau Masyarakat Untuk pengendara diminta selalu melengkapi surat-surat berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas.

Adapun Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama 14 hari mulai 4 sampai dengan 17 Maret 2024.

“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” sambungnya.

Korlantas Polri Mau Hapus Data Kendaraan yang STNK-nya Masuk Kriteria Ini, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu dan iniTerobosan Terbaru Korlantas Polri, Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu,

Korlantas Polri telah mengatakan sebelumnya juga telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, seperti pelanggaran ganjil-genap serta pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.

Kemudian pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), dan menerobos lampu merah.

Lalu melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengumuman! Masyarakat RI Wajib Jadi Peserta Program Pemerintah Ini, Syarat untuk Urus berbagai

Kantor Samsat Beri Kemudahan untuk Masyarakat RI, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah,

Selanjutnya, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, pihak kepolisian juga gencar menindak pengendara yang melawan arus dengan mengenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu." Pungkasnya.

(Siti MH)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru