Dugaan Mafia Kuota Sapi di TTS, Komisi II DPRD TTS Temukan Fakta Mengejutkan

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id,Timor Tengah Selatan - diduga praktik mafia kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, mulai terkuak setelah Komisi II DPRD TTS melakukan monitoring langsung ke sejumlah kelompok tani yang disebut sebagai mitra pengusaha sapi penerima kuota tahun 2025.

Hasil pengecekan di lapangan justru mengejutkan. Dua kelompok tani yang dikunjungi, yakni Kelompok Tani Tunas Baru di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, dan Kelompok Tani Banam di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, ternyata tidak memiliki fasilitas dasar yang menjadi syarat program kemitraan peternakan sapi, Selasa(10/3/2026).

Baca juga: Kepala SMP Negeri 1 SoE Belum Beri Penjelasan Soal PPDB, Orang Tua Minta DPRD Bidang Pendidikan Turun Tangan

Dalam monitoring yang dilakukan itu, rombongan Komisi II DPRD TTS menemukan bahwa kelompok tani tersebut tidak memiliki kandang kelompok, tidak memiliki kebun pakan, bahkan tidak memiliki indukan sapi sebagaimana yang tercantum dalam dokumen administrasi pengajuan kuota.

Ketua Kelompok Tani Tunas Baru, Sarlina Panab, mengaku terkejut ketika mengetahui kelompoknya disebut bermitra dengan perusahaan peternakan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal perusahaan CV. Fariatas Timor Permai yang disebut-sebut bermitra dengan kelompoknya.

“Saya tidak kenal itu CV. Fariatas Timor Permai. Di sini kebetulan hanya ada kandang pribadi, jadi dari dinas bilang mau datang suntik sapi ya kami izinkan karena ada kandang, tapi bukan kandang kelompok tapi itu kami pu kandang pribadi yang mana kami juga ada sapi,” ujar Sarlina saat ditemui rombongan Komisi II di rumahnya di Desa Oebaki.

Sarlina Panab juga menjelaskan bahwa kelompoknya tidak memiliki kebun pakan maupun program bantuan sapi dari pemerintah.

“Kami juga tidak ada kebun pakan. Yang ada hanya kandang pribadi di sini,” jelasnya.

Menurutnya, satu-satunya aktivitas yang pernah dilakukan petugas dinas adalah penyuntikan atau Vaksin sapi setiap bulan.

“Jemris Bees dari Dinas Peternakan setiap bulan datang untuk suntik sapi di sini, Tapi tidak pernah beri tahu kami kalau ada bantuan sapi atau kerja sama apa-apa,” katanya.

Meski demikian, Sarlina juga menyatakan siap hadir jika dipanggil DPRD untuk memberikan klarifikasi.

“Saya siap hadir kalau diundang ke DPRD untuk klarifikasi, karena saya merasa terbeban dan ingin semuanya jelas,” tegasnya.

Fakta serupa juga ditemukan di Kelompok Tani Banam di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat.

Ketua kelompok tani Yusuf Taifa, mengatakan kelompoknya juga tidak memiliki fasilitas peternakan sebagaimana tercantum dalam dokumen kemitraan.

“Kami tidak ada kandang sapi dan kebun pakan. Kami juga tidak kenal dengan CV. Meo Neonsaet maupun petugas dari dinas peternakan,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa nama Lasarus Taneo yang disebut dalam dokumen juga tidak dikenalnya.

“Lasarus Taneo itu saya tidak kenal, dan petugas dari dinas juga tidak pernah datang ke sini,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel D.Y. Sanam, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pemberian rekomendasi kuota sapi di Kabupaten TTS.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025, pengusaha yang mendapatkan rekomendasi kuota sapi seharusnya telah melakukan investasi nyata pada kelompok mitra, termasuk pembangunan kandang, kebun pakan, dan penyediaan indukan.
Namun fakta di lapangan justru sebaliknya.

“Petugas lapangan yang seharusnya melakukan survei untuk memastikan kondisi kelompok tani ternyata tidak menjalankan tugasnya. Bahkan pengusaha juga tidak melakukan investasi sebagaimana yang dipersyaratkan,” tegas Semuel.

Baca juga: Kuasa Hukum RT Apresiasi Respons Cepat Kapolres TTS dalam Pengabulan Penangguhan Penahanan

Ia menilai seluruh proses administrasi yang seharusnya dipenuhi justru diabaikan.

“Semua proses administrasi yang harus dipenuhi itu diabaikan. Ini sangat merugikan, bukan hanya kelompok tani tetapi juga Kabupaten TTS dari sisi investasi daerah,” katanya.

Menurut Semuel, pola yang ditemukan di dua kelompok tani tersebut diduga bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Kami menyinyalir ini adalah pola yang selama ini berlaku. Bisa jadi ada jaringan mafia yang bermain dalam rekomendasi kuota sapi,” ujarnya.

Komisi II DPRD TTS mencatat bahwa dari tambahan 3.000 kuota sapi pada tahun 2020, terdapat 22 tim usaha atau pengusaha yang menerima rekomendasi dari pemerintah daerah.

Karena itu DPRD akan melakukan monitoring lanjutan ke sejumlah kelompok tani lain untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami akan terus melakukan monitoring ke beberapa lokasi lagi. Berdasarkan data yang ada, masih banyak kelompok tani yang harus kami cek,” kata Semuel.

DPRD juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan tindak lanjuti dengan rapat klarifikasi bersama dinas peternakan, pengusaha, petugas lapangan, dan kelompok tani,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II DPRD TTS juga berencana melakukan konsultasi dengan Dinas Peternakan Provinsi NTT terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Baca juga: Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Soe Larang  Wartawan Liput, Diduga Membatasi Kebebasan Pers

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kebijakan di tingkat kabupaten telah sesuai dengan aturan provinsi.

“Kami akan konsultasi ke provinsi untuk memastikan mekanisme pemberian kuota serta tindakan yang bisa diambil jika terjadi pelanggaran,” kata Semuel.

Ia menambahkan bahwa pada tahun ini Kabupaten TTS mendapat alokasi sekitar 13.000 kuota sapi dari pemerintah provinsi.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera memperbaiki sistem administrasi agar program tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Komisi II DPRD TTS juga memperingatkan bahwa jika ditemukan manipulasi dokumen, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan atau stempel kelompok tani, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

“Jangan sampai terjadi pemalsuan tanda tangan atau stempel kelompok tani. Jika itu terjadi, maka pihak yang melakukan manipulasi harus bertanggung jawab,” tegas Semuel.

Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pengembangan peternakan sapi.

“Ini sangat ironis. Kelompok tani yang seharusnya menjadi mitra justru tidak mengetahui apa-apa,” pungkasnya.

Dalam pantauan langsung media ini, kegiatan monitoring ke lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel D.Y. Sanam, Wakil Ketua, Habel A. Hotty bersama anggota DPRD lainnya yakni, Dominggus Beukliu, Matheos Lakapu, S.Pd, Jhon Karibera, dan Robinson S. Faot.

DPRD menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan program kuota sapi benar-benar berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat bagi masyarakat peternak di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

(Marsel Talan)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru