Warga Krembangan Selatan Kedapatan Barang Haram Berhasil di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestugasinew.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial AG (42) tahun, Pekerjaan (warkop), Alamat Jl. Bubutan Kel. Krembangan Selatan. ditangkap Jl. Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Warga Dukuh Pakis Edarkan Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (AG)

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat total + 3.5 gram beserta bungkusnya. 1 buah Timbangan elektrik, Beberapa Klip plastik, 1 buah HP Oppo,"ujarnya.

Baca juga: Kedapatan Barang Haram, Seorang Juru Parkir Diamankan Polisi

Berdasarkan keterangan dari Tersangka AG mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara N (DPO) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Sencaki Surabaya sebanyak 4 gram denga harga Rp 3.600.000.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Warga Sampang Kedapatan Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Pungkasnya.

(Siti MH)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru