‎Satreskrim Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali dari Mobil Travel di Terminal Trunojoyo ‎

jatiminvestigasinews.id
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fahri Alim, saat menunjukkan barang bukti miras ilegal yang didapati dari mobil trevel bali di terminal Trunojoyo Sampang, Sabtu 7 Februari 2026/Bn.

‎Jatiminvestigasinews.id, Sampang — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan belasan karton minuman keras jenis Arak Bali yang diangkut menggunakan mobil travel di kawasan Terminal Trunojoyo, Kabupaten Sampang.

‎Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Keberhasilan aparat kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sebuah kendaraan travel yang membawa muatan minuman keras dari luar daerah menuju wilayah Kabupaten Sampang.

‎‎Laporan itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. Informasi yang disampaikan warga menyebutkan sebuah mobil travel jenis Daihatsu Luxio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi N-1014-FG yang diketahui melakukan perjalanan dari Pulau Bali menuju Sampang dengan membawa barang yang diduga minuman keras.

‎‎Merespons cepat informasi tersebut, Kasat Reskrim segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penindakan. Tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., bersama sejumlah personel langsung bergerak menuju Terminal Trunojoyo untuk melakukan pengecekan di lapangan.

‎‎Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil travel tersebut, petugas mendapati sejumlah kardus yang berisi minuman keras.

‎‎“Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sebanyak 12 karton minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam mobil travel,” ungkap pihak kepolisian.

‎Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan beserta barang bukti. Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi N-1014-FG serta 12 karton Arak Bali. Selanjutnya, pengemudi dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

‎‎Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Ia menyebut, miras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

‎‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Sampang. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

‎‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

‎‎Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Sampang mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam atau dengan mendatangi langsung kantor polisi terdekat.

‎‎Dengan pengungkapan ini, Polres Sampang berharap dapat terus menekan peredaran minuman keras ilegal serta mewujudkan Kabupaten Sampang yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat.*

Editor : Sarbaini

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru