Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang melakukan verifikasi faktual terhadap kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Sampang. Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat bersama jajaran pengurus di kantor sekretariat partai, Kamis, 5 Januari 2026
Verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan pemenuhan persyaratan administrasi dan domisili partai politik baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Bakesbangpol melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan kantor, kelengkapan administrasi, serta struktur kepengurusan di tingkat daerah.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Sampang, H. Agus Widjiono, SP. MMA, menyampaikan apresiasi atas kedatangan dan verifikasi yang dilakukan oleh Bakesbangpol. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi kepartaian.
“Kami menyambut baik kedatangan Bakesbangpol Kabupaten Sampang. Verifikasi ini menjadi bagian penting bagi kami untuk memastikan bahwa keberadaan kantor dan kepengurusan Partai Gerakan Rakyat di Sampang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPD Partai Gerakan Rakyat siap melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan serta berkomitmen menjalankan roda organisasi secara taat aturan dan transparan.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga Partai Gerakan Rakyat dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran demokrasi masyarakat di Kabupaten Sampang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang, H. Chairijah SH.MH. menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan partai politik di daerah.
“Selain kelengkapan administrasi sebagai persyaratan, kami juga melakukan verifikasi domisili. Apakah benar berdomisili, rumahnya ada, kantornya ada, serta bagaimana proses pengurusannya. Semua itu harus sesuai dengan koridor undang-undang partai politik,” jelas Chairijah.
Ia menambahkan bahwa pembentukan partai politik di daerah merupakan proses berjenjang dari pusat ke daerah dan saat ini masih berada dalam tahapan administrasi.
“Untuk legalitasnya tetap melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung sepanjang seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Partai Gerakan Rakyat Kordapil XI Jawa Timur, Januar WR, SH. M. Hum., turut mengapresiasi proses verifikasi yang dilakukan Bakesbangpol Kabupaten Sampang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan partai hadir secara legal dan tertib di daerah.
“Kami dari DPP Partai Gerakan Rakyat mengapresiasi verifikasi yang dilakukan Bakesbangpol. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun partai yang taat hukum dan memiliki struktur organisasi yang jelas dari pusat hingga daerah,” ungkapnya.
Ia berharap kehadiran Partai Gerakan Rakyat di Kabupaten Sampang dapat memberikan warna baru dalam dinamika politik lokal serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
“Keberadaan partai ini diharapkan mampu menjadi sarana pendidikan politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya verifikasi ini, diharapkan proses administrasi dan legalitas DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Sampang dapat segera diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.*
Editor : Sarbaini