Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor Pemilik Warung Madura di Seputaran Kota

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan - Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Pejagan, Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus pencurian ini menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Saat kejadian, korban tengah menjaga warungnya dan tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.

Baca juga: Operasi Gabungan di Bangkalan, Petugas Gencarkan Edukasi Tertib Pajak Kendaraan

Mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung. Dari rekaman itu terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.

Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang identitasnya terekam CCTV.

Baca juga: Pelaku Sempat Salami Korban Sebelum Menyerang, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan di Tragah

Upaya itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda, Minggu (1/2/2026). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya kemudian diringkus di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah," jelas Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. saat ditemui pada Selasa (3/2/2026). 

Baca juga: Polantas Menyapa, Satlantas Polres Bangkalan Gelar Jumat Berkah di Kelurahan Pangeranan

Sedangkan, lanjutnya, tersangka kedua, AR, merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, dan diringkus di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.  

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru