Jatiminvestigasinews.id.Sumenep-Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Lenteng, Pria Tewas Bersimbah Darah Akibat Luka Bacok
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Saat kembali ke sawah, korban berpapasan dengan pelaku berinisial L (50). Tanpa peringatan, pelaku mendatangi korban dan membacoknya menggunakan sebilah celurit.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku melakukan aksinya secara sengaja dilatarbelakangi rasa sakit hati karena merasa diejek oleh korban. Selain itu, penyidik juga mendalami motif cemburu terkait isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Baca juga: Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sumenep tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Anang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Baca juga: Gerak Cepat, Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Desa Tanjung Bumi
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
(kijo)
Editor : Kabiro Sumenep