Jatiminvestigasinews.id//Sidoarjo - Dalam pengembangan penanganan kasus di Desa Wonokasiyan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengarah pada perilaku koruptif. Berdasarkan hasil investigasi, MAKI Jatim mencatat adanya dua paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari ADD Desa Wonokasian. Kedua proyek tersebut meliputi pembangunan pavingisasi di Dusun Karangasem RT 10 RW 3 dengan nilai kontrak Rp90.000.000 serta kegiatan pengurukan di Dusun Klitih dengan pagu anggaran Rp20.000.000. banner 336x280 Secara administratif, dalam tahapan pengajuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kedua kegiatan tersebut memang mencantumkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wonokasiyan. Namun, dalam praktik pelaksanaannya di lapangan, kebijakan dan realisasi kegiatan diduga menyimpang dari prosedur yang berlaku. Tim investigasi MAKI Jatim menemukan indikasi kuat bahwa TPK hanya dijadikan formalitas. Pengelolaan kedua proyek tersebut diduga dilakukan secara langsung oleh PLT Sekretaris Desa Wonokasiyan, berinisial “S”. PLT Sekdes Wonokasiyan diduga mengendalikan seluruh proses, mulai dari pembelanjaan material hingga pelaksanaan pekerjaan pavingisasi di Dusun Karangasem. Bahkan, tenaga kerja yang terlibat di lapangan teridentifikasi merupakan pekerja yang ditentukan langsung oleh PLT Sekdes. Kondisi serupa juga terjadi pada kegiatan pengurukan di Dusun Klitih. Padahal, sesuai ketentuan, kegiatan tersebut seharusnya diketuai oleh Kepala Dusun Klitih, Misbakhul Amin. Namun, dalam keterangannya, Misbakhul Amin mengaku tidak mengetahui proses belanja material maupun pelaksanaan kegiatan pengurukan tersebut. “Semua proses belanja dan penempatan tukang mengacu pada kebijakan PLT Sekdes Wonokasiyan,” ungkapnya. MAKI Jatim menilai peran berlebihan PLT Sekdes Wonokasiyan dalam pengelolaan proyek ADD tersebut berpotensi melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan keuangan desa, serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Temuan valid berbasis data yang sah secara hukum oleh Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim saat ini sedang disempurnakan berkas pelaporannya oleh Bidang Hukum MAKI Jatim,” ujar Heru, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur. Heru menegaskan, dugaan perilaku koruptif ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. MAKI Jatim memastikan laporan resmi akan segera disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, secara kelembagaan, MAKI Jatim juga akan mengirimkan laporan tembusan kepada Camat Wonoayu, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo”, Pungkasnya (Priyo)
Editor : Bang Priyo