Emosi Berujung Petaka, Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Reporter : Siti

Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang paman tega menganiaya keponakannya sendiri hingga berujung maut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekira pukul 07.30 WIB. Korban adalah pasangan suami istri muda, RH (27) dan RI (23).

Baca juga: Jumat Berkah, Polisi Hadir di Tengah Warga Bangkalan dengan Bantuan Sembako

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku penganiayaan adalah RM (40), paman dari korban yang tinggal serumah dengan pasangan tersebut.

“Pelaku adalah paman korban. Keponakan perempuannya, RI meninggal dunia akibat luka parah di kepala, sementara RH (27), suami RI, kini terbaring lemah di RSUD Syamrabu Bangkalan dalam kondisi kritis,” ujarnya.

Menurutnya, tragedi bermula ketika kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Diduga pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati,” jelasnya.

Baca juga: Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Tanpa disangka, emosi tersebut berujung pada kekerasan. Pelaku mengambil kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban sedang tidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali.

“Pemukulan dilakukan di bagian kepala menggunakan kayu balok. Akibatnya, kedua korban mengalami luka berat Namun, luka yang dialami RI terlalu parah. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara RH hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata AKP Hafid.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu, 32 Poket Siap Edar Berhasil Disita

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru