Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Dugaan pelanggaran prosedur kembali menyeret nama PLN ULP Sampang. Pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, yang dilakukan pada 2023 lalu, kini menjadi sorotan setelah warga setempat bertahun-tahun hidup dengan sambungan listrik ilegal (ngelos) akibat trafo tak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan temuan tim dilapangan, pemindahan trafo tersebut disertai kesepakatan tertulis antara PLN dan warga. Dalam dokumen itu, PLN berjanji mengembalikan trafo maksimal dua minggu. Bila lewat batas waktu, warga diperbolehkan melakukan sambungan sementara tanpa meteran sebagai kompensasi.
Namun janji tersebut tak pernah terealisasi. Trafo tetap tidak dikembalikan hingga 2025. Alhasil, puluhan rumah di Bajrasokah bergantung pada sambungan liar hanya untuk penerangan dan kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini berlangsung lama dan menciptakan keresahan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Salah satu staf Teknik PLN UP3 Madura di Kabupaten Pamekasan, Sony, menegaskan bahwa pemberian kompensasi berupa “izin loss listrik” sebenarnya bertentangan dengan aturan ketenagalistrikan.
“Seharusnya hal seperti itu tidak diperbolehkan. Itu jelas merugikan negara,” tegasnya.
Sony enggan memberikan penjabaran lebih luas dan menyatakan bukan dalam kapasitasnya untuk menjelaskan kronologi kebijakan tersebut.
Padahal, praktik pencurian listrik secara hukum merupakan tindak pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat (3), pelaku pencurian listrik dapat dihukum 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Selain itu, pencurian listrik juga bisa dijerat pasal pidana umum apabila menimbulkan kerugian pihak lain.
Dikonfirmasi terpisah, Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, memberikan penjelasan hati-hati terkait dugaan pelanggaran prosedur pemindahan trafo tersebut. Menurutnya, ia tidak memahami kondisi lapangan saat keputusan kompensasi itu dibuat.
“Saya kurang paham bagaimana situasi waktu itu. Apakah kondisi darurat atau bagaimana keamanan di lapangan, sehingga muncul kesepakatan yang ada,” ujarnya.
Redi juga mengaku tidak ingin langsung menyalahkan petugas sebelumnya yang memberikan izin sambungan tanpa meteran.
“Fokus kami saat ini adalah menindaklanjuti kebutuhan warga Bajrasokah agar segera mendapat layanan kelistrikan yang sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, trafo yang dijanjikan masih belum terpasang kembali. Warga berharap PLN memberikan kepastian waktu dan solusi konkret agar mereka tidak terus-menerus terjebak dalam praktik sambungan ilegal yang sebenarnya mereka sendiri waspadai risikonya.*
Editor : Sarbaini