Jatiminvestigasinews,id, Bangkalan - Aktivitas perjudian sabung ayam nampaknya masih saja marak sekarang terjadi di wilayah Desa Lembung Gunung Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, bahkan kegiatan ini dilakukan ‘Terang-terangan’.
Aparat Penegak hukum kepolisian setempat seakan membiarkan dengan menutup mata adanya arena perjudian sabung ayam, diduga dengan bayar upeti lancar, Sabtu (13/11/2025).
Baca juga: Pelayanan Prima, Jamaah Haji Kloter 72 Bangkalan Puas Jalani Ibadah di Tanah Suci
Berdasarkan penulusuran dari tim media Online tempat sabung ayam di Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop Wilayah Hukum Polres Bangkalan yang sempat diberitakan beberapa waktu lalu, akan tetapi tetap buka dan semakin ramai pengunjung. Tampak terlihat dari Video berdurasi beberapa detik, semua pengunjung dan perjudian bebas membawa sajam.
Disaat Pemerintah ke Pemimpinan Presiden Prabowo Pusat dan Daerah gencar gencarnya lagi memerangi perjudian termasuk perjudian 303, tapi, ironisnya kegiatan Sabung ayam di Desa Lembung Gunung ,diduga tidak memperhatikan program Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo dan Polri.
Pengunjung sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah, dan tak menutup kemungkinan dari luar Kabupaten dan Kota,tempat sabung ayam berpotensi menyebabkan kerumunan. Lebih Parahnya lagi, diduga Penghobi Sabung ayam tersebut memasang taruhan untuk sabung ayam mencapai ratusan jutaan rupiah, dihari Sabtu dan Minggu. (18 – 19 – 01-2025).
Baca juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Amankan 311 Ball Rokok Diduga Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai
Namun sejauh ini, kegiatan tersebut masih berjalan, seolah tidak ada penindakan maupun pembubaran dan terkesan dibiarkan saja. Padahal, kegiatan sabung ayam ini jelas melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP..
Saat awak media menghubungi Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, lewat pesan singkat WA, belum di respon. Tidak cukup Menghubungin Kapolres, awak media online, menghubungi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, lewat pesan singkat WA juga tidak ada merespon.
Aktivitas sabung ayam dilokasi Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, seakan tidak tersentuh hukum karena belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan setelah munculnya berita ini Aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
Baca juga: Jumat Berkah Satlantas Bangkalan, Warga Kemayoran Terima Bantuan Sembako
Pelanggaran terhadap Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana, yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 Tahun. Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 Tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp 15jt.
(Red)
Editor : Siti