Aksi Demonstrasi di Sampang Rusak Fasilitas Umum, Aktivis Jawa Timur: Tindakan Bodoh dan  Melanggar Hukum

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Kericuhan demonstrasi terkait tuntutan percepatan Pilkades di Sampang yang berujung pada perusakan fasilitas publik menuai kecaman keras. Selasa, (28/10/2025).

‎Sorotan utama kini beralih dari substansi tuntutan ke persoalan fundamental dalam berdemokrasi utamanya soal kewajiban menjaga ketertiban umum.

Baca juga: Reuni Alumni SMPN 2 Sampang 1993: Mengenang Masa Sekolah, Menebar Kepedulian untuk Anak Yatim

‎Abd. Hafidz, aktivis dan pemerhati politik Jawa Timur, menegaskan bahwa tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum telah menjadi blunder terbesar dalam aksi tersebut.

‎"Ketertiban umum adalah harga mati dalam penyampaian aspirasi. Hak untuk berdemo itu ada, tapi merusak itu tidak akan pernah dibenarkan oleh hukum mana pun," tegas Abd. Hafidz,

Menurut Hafidz, perusakan fasilitas publik, seperti rambu jalan, alun-alun, atau properti pemerintah, menunjukkan bahwa oknum peserta aksi telah gagal memisahkan antara perjuangan politik dan tindakan kriminal.

‎Abd. Hafidz Menjelaskan ada beberapa hal yang perlu di evaluasi  dalam aksi tersebut.

Baca juga: Keponakan Ketua Umum KWI Buka Angkringan DND di Tengah Kota Sampang, Tawarkan Menu Merakyat Mulai Rp2.000

Pertama Tindakan merusak justru mengkhianati kepentingan masyarakat luas yang mestinya diwakili. Fasilitas yang dihancurkan adalah milik rakyat, dibiayai oleh pajak rakyat.

‎Kedua, Demokrasi menuntut kedewasaan. "Sampaikan aspirasi Anda sekeras-kerasnya, tapi jangan pernah sentuh properti publik. Perusakan Fasilitas umum adalah cermin peradaban kita," ujarnya.

‎Ketiga, Aksi anarkis membuat isu utama, yaitu percepatan Pilkades, menjadi tenggelam. Fokus pemerintah dan aparat kini terpaksa beralih untuk mengatasi kericuhan dan mengusut tindak pidana perusakan.

Baca juga: Siswa MI Sabilillah Sampang Sabet Emas di Final Provinsi Olimpiade Topaz 2026 ​

Hafidz mendesak pihak keamanan untuk bertindak tegas terhadap para pelaku anarkisme. "Pemerintah harus memfasilitasi aspirasi, tetapi wajib menindak tegas pelaku perusakan. Membela kebebasan berpendapat bukan berarti mentoleransi kejahatan," pungkasnya.*

Editor : Sarbaini

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru