Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Solar, Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM subsidi.
"Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan pada hari Jumat tanggal 13 Juni sekitar pukul 15.00 di Jalan Raya Kenjeran anggota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa ada Sebuah truk tangki mengangkut BBM subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN,"ujarnya
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat dilokasi truk tangki tersebut diamankan beserta sopir dan kernetnya,
"Lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan yang mana ternyata benar bahwa solar tersebut yang ada di dalam tangki truk itu banyak sekitar 5000 liter itu dibeli dari spbn yang berada di Bangkalan,"lanjutnya
Kemudian dari Keterangan tersebut akhirnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang berinisial SMJ (37) tahun BS (25) tahun RAD (35) tahun dan TA (24) tahun di mana telah dilakukan pemeriksaan
Awalnya tiga orang pelaku ketika orang pelaku yaitu SMJ dan BS serta RAD bahwa surat tersebut diperoleh dari saudara TA di mana alamatnya adalah di Bangkalan
Kemudian oleh anggota dikembangkan di mana setelah di TKP di Bangkalan anggota berhasil mengamankan satu lokasi beserta dua unit kendaraan yaitu 1 unit pick up nopol M 9815 GB warna putih yang saat itu di dalamnya berisi jerigen sebanyak 50 buah yang ukurannya 30 liter ditutup terpal kemudian 1 unit mobil pick up nopol M 8969 GB warna hitam dalam keadaan terbuka namun juga berisi jerigen sebanyak 5 buah dengan ukuran 30 liter
Dari hasil pengembangan Polisi, bahwa ketika orang pelaku tersebut yaitu merupakan salah satu Direktur PT CPE dan komisaris PT JPE di mana Dari hasil pembelian solar btcp tersebut dari TA akan Rencananya akan dijual ke pabrik industri Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka mengakui bahwa direktur btcbe maupun komisaris mengaku telah membeli sebanyak tiga kali kepada tersangka TA sedangkan tersangka TA mendapatkan surat tersebut yang bersangkutan membeli dari SPBU.
Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dikembangkan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap SPBN maupun SPBU yang pernah dibeli solarnya oleh para pelaku tersebut termasuk perusahaan-perusahaan industri yang telah pembeli solar subsidi tersebut untuk industri
Atas kejadian tersebut terhadap para pelaku, dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas,
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.
(Siti MH)
Editor : Siti