Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan - Komplotan maling yang sempat melancarkan aksinya di sekitar kota Bangkalan pada akhir Ramadhan 2025 kemarin kembali dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah sebelumnya 2 tersangka diamankan, kini 1 dari 2 pelaku yang buron yakni SN berhasil ditangkap. Hanya tersisa satu DPO yakni FN yang masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan jika ketiga komplotan maling motor asal Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah itu yakni, AR (25), MM (22), dan SN (18). Inisial terakhir, SN menyusul AR dan MM.
Baca juga: Operasi Gabungan di Bangkalan, Petugas Gencarkan Edukasi Tertib Pajak Kendaraan
"Kami berhasil menangkap DPO curanmor, berinisial SN yang kami tangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger," ujar AKP Hafid saat ditemui di Mapolres Bangkalan pada Selasa pagi ini (20/05).
Baca juga: Pelaku Sempat Salami Korban Sebelum Menyerang, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan di Tragah
Disamping itu, AKP Hafid mengungkapkan jika penangkapan terhadap SN merupakan pengembangan dari ungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 125 yang menimpa korban seorang perempuan saat memarkir motornya di Jalan Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 4 sore.
"Untuk SN ini adalah pemetik, satu komplotan degan MM dan AR yang sebelumnya sudah kami lakukan penangkapan. Masih ada satu DPO lagi yang belum tertangkap, berinisial FN. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran," tegas AKP Hafid.
Baca juga: Polantas Menyapa, Satlantas Polres Bangkalan Gelar Jumat Berkah di Kelurahan Pangeranan
Selaku pemantik, tersangka SN terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Red)
Editor : Siti