Jatiminvestigasinews.id // Gresik - Sosialisasi Perundang-undangan tahap IV komisi 4 Fraksi PAN Sudadi DPRD Gresik di Dusun Kricak Desa Karangan Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, acara di hadiri Camat Benjeng Nurul Fuad, Sekcam PAC Benjeng, warga Dusun Karangan, Dusun Kricak, Dusun Kalianyar, dan toko agama. Pada hari Minggu (18/5/2025) Siang.
Nurul Fuad , selaku Camat, Benjeng , dari narasumber sosialisasi Perundang-undangan tahap IV terkait desa mandiri dan bantuan hukum bagi masyarakat kecil yang tersandung hukum.
Menghimbau warga untuk tidak berurusan dengan hukum, dan warga yang membuat SKTM bagi masyarakat kecil dari kades yang masuk DTKS sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Untuk masyarakat kecil yang meminta bantuan hukum tidak ada biaya yang tersandung, bisa melalui kasubag hukum dan LBH yang di tunjuk dari pemerintah gresik.
Lanjut Fuad desa mandiri perencanaan program pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa mandiri, masalah lokal dengan musyawarah desa, dilakukan pendampingan dari staf desa dengan UMKM desa, wisata, koperasi bisa koordinasi dengan instansi terkait.
"Pembiayaan desa mandiri bisa melalui APBN dan APBD melalui kepada daerah sebagai sumber biaya desa mandiri." Ucap Fuad.
Sudadi komisi 4 DPRD gresik Fraksi PAN sosialisasi tahap IV desa mandiri dan bantuan hukum di kabupaten Gresik melalui LBH yang di tunjuk PEMDA.
Desa mandiri mendapatkan tambah dana dari pemerintah terkait untuk bisa membantu desa-desa masalah pembangunan, kesehatan, dan bencana alam.
Komisi 4 DPRD gresik bermitra bersama instansi pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan kabupaten Gresik, agar mempermudah warga sebagai bentuk pelayanan terpadu dari rumah sakit serta instansi-instansi yang ada di gresik bisa membantu masyarakat yang membutuhkan sebagai mitra.
(Yun)
Editor : Bang Priyo