Lakukan Razia Motor Bodong di Pintu Keluar Suramadu, Polres Bangkalan Berhasil Amankan 22 Motor

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan kembali menggelar razia lalu lintas guna menertibkan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi alias bodong.

Selasa kemarin (6/5), kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Bangkalan ini menyasar pintu masuk Pulau Madura dari arah Surabaya, yang dikenal sebagai salah satu titik lalu lintas padat kendaraan dari luar daerah atau pintu keluar Jembatan Suramadu.

Baca juga: Operasi Gabungan di Bangkalan, Petugas Gencarkan Edukasi Tertib Pajak Kendaraan

Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam razia kali ini, aparat menemukan puluhan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat resmi.

"Ada 22 motor kami amankan karena pengendara tidak membawa STNK," ujar AKP Diyon pada Selasa sore kemarin di Mapolres Bangkalan (6/5/2025).

Menurut AKP Diyon, pengendara yang kendaraannya diamankan masih dapat mengambil kembali motor tersebut. Namun, pengambilan hanya bisa dilakukan apabila pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca juga: Pelaku Sempat Salami Korban Sebelum Menyerang, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan di Tragah

"Dari surat kepemilikan nanti diketahui apakah motor itu memang miliknya atau bukan," imbuh AKP Diyon.

AKP Diyon menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara acak dan tanpa jadwal tertentu. Strategi ini dilakukan untuk meminimalkan kebocoran informasi dan memaksimalkan efektivitas razia. "Dari hasil razia ini, kami akan cocokkan dengan data kendaraan yang ada di samsat," tambah Kasatlantas Polres Bangkalan.

Baca juga: Polantas Menyapa, Satlantas Polres Bangkalan Gelar Jumat Berkah di Kelurahan Pangeranan

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan keamanan di wilayah Bangkalan. Polres Bangkalan berharap masyarakat semakin tertib dalam berkendara dengan melengkapi dokumen kendaraan yang sah.

(Siti MH)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru