Keberhasilan Pendampingan Hukum oleh LBH No Viral No Justice DPC Makassar: Sertifikat Klien Berhasil Ditemukan

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Makassar - LBH No Viral No Justice (NVNJ) DPC Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum secara maksimal kepada masyarakat. Dalam kasus pendampingan terkait pengecekan sertifikat di Bank BTN, LBH NVNJ DPC Makassar berhasil mengawal proses hingga sertifikat atas nama klien ditemukan oleh pihak bank, Senin 05 Mei 2025

Melalui komunikasi dan pendekatan hukum yang intensif, disepakati bahwa sertifikat akan diserahkan kepada ahli waris setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: GPN Buka Pendaftaran Masterclass AI Jurnalistik & Media Digital 2026: Bekali Insan Media Hadapi Transformasi Zaman

Selain itu, dalam proses ini, pihak bank memberikan kebijakan pemotongan bunga sebesar 50%, yang merupakan hasil dari negosiasi efektif yang dilakukan bersama tim pendamping hukum LBH NVNJ.

Baca juga: Dituduh Wajibkan Guru Bayar Porseni Rp 60 Ribu Kepsek SMAN 27 Makassar Bentar Keras 

Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa pendampingan hukum yang tepat dapat memberikan hasil yang optimal serta melindungi kepentingan hukum masyarakat, khususnya dalam  hal aset dan warisan.

LBH NVNJ DPC Makassar akan terus berkomitmen mengawal proses hingga tuntas dan memberikan layanan bantuan hukum yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat.

Baca juga: PPRC Legend Kiwal Garuda Hitam Peduli Jalan Rusak di Aroepala 

(Red) 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru