Tukang Ngamen Nyambi Maling Motor Berhasil Ditangkap Polsek Simokerto

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Simokerto yg dipimpin Ipda Royan kembali lagi beraksi menangkap Pelaku Curanmor yg "bermodus sebagai tukang ngamen"

AA umur 24 tahun warga Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya ini ditangkap saat jalan kaki di Jl Kapas Krampung Surabaya pada hari Jumat 18 April 2025 pukul 11.00 wib,Saat di interogasi AA mengaku baru 1 kali mencuri motor Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya hari Kamis 17 April 2025 pukul 13.00 wibAA pelaku curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara terang Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.Kapolsek Simokerto juga berpesan untuk masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor.

Baca juga: Kapolsek Simokerto Gencarkan Operasi Cegah Curanmor, 100 Kunci Ganda Dibagikan Gratis

(Siti MH) 

Baca juga: Gerak Cepat Kapolsek Simokerto Ciptakan Pemilu 2024 Aman Damai Lakukan Pengecekan Lokasi Dan Situasi Sekitar TPS

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru