Jatiminvestigasinews.id //Surabaya – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya, bersama sejumlah organisasi buruh dan serikat pekerja, secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan (6/3/2025)
Langkah ini diambil untuk membantu pekerja/buruh yang hak THR-nya dilanggar oleh perusahaan serta memberikan edukasi tentang hak-hak ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Posko THR ini dikelola bersama LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Sindikasi Jawa Timur, dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI).
*THR: Hak Wajib Pekerja Sesuai Regulasi*
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan menerima THR secara proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR.
Pengusaha diwajibkan membayar THR tepat waktu agar pekerja dapat merayakan hari raya bersama keluarga tanpa kekhawatiran finansial.
*Kegagalan Pengawasan Ketenagakerjaan di Jawa Timur*
Meskipun aturan mengenai THR telah jelas, pelanggaran terhadap hak ini masih sering terjadi. Berdasarkan catatan LBH Surabaya dalam dua tahun terakhir, banyak pekerja yang mengadu kepada Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur justru menghadapi permasalahan baru, seperti:
1. Perusahaan tidak membayar THR dan tidak ada tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan.2. Perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan.3. Perusahaan terlambat membayar THR.4. Perusahaan membayar THR tetapi kemudian mem-PHK pekerja.5. Perusahaan tidak membayar THR sekaligus melakukan PHK terhadap pekerja.
Menurut LBH Surabaya, kegagalan pengawasan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:
Tidak adanya prosedur penyelesaian yang jelas dalam penanganan pelanggaran THR. Banyak pekerja baru menerima haknya 2–3 bulan setelah hari raya, yang seharusnya sudah melanggar aturan sejak awal.
Kurangnya tindakan tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan. Pengawas lebih sering mendorong negosiasi antara perusahaan dan pekerja dalam kondisi yang tidak seimbang, sehingga pekerja cenderung tertekan.
Tidak ada perlindungan bagi pekerja yang mengadukan pelanggaran THR. Banyak pengadu justru menghadapi ancaman PHK atau dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menuntut haknya.
*Langkah Proaktif: Pengawasan Dini bagi Perusahaan Bermasalah*
Untuk mencegah pelanggaran THR berulang, Tim Posko THR 2025 telah mengirimkan permintaan pengawasan dini ke 11 perusahaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan perusahaan di Jawa Timur mematuhi aturan dan memberikan efek jera bagi pengusaha yang mencoba menghindari kewajiban mereka.
Selain itu, posko pengaduan THR resmi dibuka sejak 4 Maret 2025 hingga H-5 Idul Fitri untuk mendukung pekerja/buruh dalam memperjuangkan haknya.
*Sarana Pengaduan THR 2025*
Pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran THR dapat mengakses posko secara offline di beberapa lokasi di Jawa Timur atau online melalui berbagai kanal komunikasi.
*1. Pengaduan Secara Online*Formulir Google: https://bit.ly/FormulirTHR2025Hotline Call: 031-5022273SMS/WhatsApp: 0822-3000-3197 / 0878-5154-7061Email: poskothrburuhjatim@gmail.comFacebook: Posko Pengaduan THR Buruh Jawa Timur
*2. Pengaduan Secara Offline:*
Surabaya1. Kantor LBH SurabayaJl. Kidal No. 6, Pacar Keling, Surabaya
2. DPW FSPMI Provinsi Jawa TimurRuko Simo Indah B-2, Jl. Simo Pomahan II, Surabaya
3. Posko Orange NgagelJl. Mustika No. 10 Surabaya
Sidoarjo1. Kantor LBH Buruh & Rakyat Jawa Timur, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo
2. Omah PerjuanganJl. Berbek Industri V, Bebek, Berbek, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, JawaTimur 61256
Mojokerto1. Sekretariat SKOBARRT.008/RW.003 Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Malang1. LBH Surabaya Pos MalangJl. Teluk Perigi, RT.001/RW.010 Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
*Kesimpulan: Posko THR sebagai Benteng Perlindungan Pekerja*
Peluncuran Posko THR 2025 menjadi bentuk nyata perlawanan pekerja terhadap praktik perusahaan yang tidak taat hukum dan lemahnya pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan.
Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja tidak berjuang sendiri dalam memperjuangkan haknya dan dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang tanpa beban finansial akibat pelanggaran THR.
(Edit)
Editor : Bang Priyo