Jatiminvestigasinews.id, Bali – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., menerangkan terkait pembebasan WNA Rusia karena tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional, sabtu 1/2/2025.
Terlapor An. KA. WNA asal Rusia tersebut sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada hari Kamis 30 Januari pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.
Baca juga: Polda Bali Gelar Latihan Pra Oprasi Keselamatan Agung 2025
Ybs diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WNA Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WNA asal Ukraina.
Namus setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan An. KA. WNA asal Rusia belum bisa dibuktikan Ybs ikut dalam aksi kejahatan tersebut, karena hasil pemeriksaan saat kejadian Ybs/WNA tersebut berada di negara Dubai dapat itu diketahui dari pelintasan Paspor dan foto foto Ybs.
Baca juga: Niat ke Dubai, Polda Bali Amankan WNA Rusia Pelaku Kejahatan Internasional
Dan Ybs dilepas pada jumat 31 januari sekitar pukul 22.00 Wita untuk berangkat kembali ke Dubai.
Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hub inter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera terungkap, ucap Kabid Humas.
Baca juga: Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
(Bambang)
Editor : Siti