Jatiminvestigasinews.id, Sumenep -Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dungkek berhasil membekuk dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong di Desa Benraas pada Senin malam 27.01.2025 jam 21.30 WIB Kedua pelaku yang diamankan adalah Amsali 44th dan Helli, 37th warga Desa Bencamara, Kepulauan Gili. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 mg.
Menurut keterangan warga, kedua pelaku dikenal sebagai pemain lama dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Kehadiran mereka dikhawatirkan membawa dampak negatif, khususnya bagi anak-anak muda yang rentan terhadap pengaruh buruk peredaran narkoba.
Kini, Amsali dan Helli telah diamankan di Polsek Dungkek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Warga setempat menyambut baik penangkapan ini dan berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.
Namun, di tengah harapan warga akan hukuman yang tegas, muncul isu yang menimbulkan keresahan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar kabar bahwa kedua pelaku tidak akan dikenakan pasal KUHP tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melainkan akan diproses melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Kami khawatir kalau pelaku hanya mendapat RJ, tidak ada efek jera bagi mereka. Sebelumnya, ada kejadian serupa di desa sebelah, dan pelakunya juga hanya diproses dengan RJ. Kalau terus begini, bagaimana nasib anak-anak muda kita?" ujar warga tersebut.
Munculnya isu ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentang kredibilitas Polsek Dungkek dalam menangani kasus narkoba. Warga berharap agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.
Pihak kepolisian dalam hal ini bapak kapolsek dungkek AKP. Siswantoro melalui WhatsApp menyampaikan untuk semua pertanyaan terkait penangkapan dua pelaku narkoba, satu pintu ke Humas Polres Sumenep .Melalui whastApp Kasubag Humas Polres Sumenep ibu Widarti memberikan pernyataan bahwa Mereka berdua adalah pengguna, sesuai SEMA (Surat Edaran Makamah Agung) bahwa kasus tersebut harus di assessment (rehabilitasi)Sementara itu, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan adanyatindakan tegas dari pihak berwenang.
(Joko)
Editor : Siti