Jatiminvestigasinews.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025) pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/1/2025).
Dalam operasi Satresnarkoba Polres Nganjuk ini, tersangka berinisial RF (27), warga Desa Kepuh, diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga yang Produktifkan Lahan Pekarangan untuk Ternak Kambing
“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap AKBP Siswantoro.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL kami temukan di rumah tersangka.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Soroti Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan Sejak Pagi hingga Dini Hari
Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya," pungkas IPTU Sugiarto.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Cek Kesiapan Pengamanan Imlek 2025 di Klenteng Kertosono dan Sukomoro
(Siti MH )
Editor : Siti