Jatiminvestigasinews.id, Tangerang -- Seorang pria berinisial JR (29) ditangkap polisi usai menjambret telepon seluler (ponsel) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, korban bernama Sabrina (22). Mulanya korban pada Jum'at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB korban dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.
Baca juga: Pelaku Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
"Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku jambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa," kata Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Mengalami peristiwa itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga Ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.

Baca juga: Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
"Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka," terangnya
Gunawan menyebutkan, korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Disaat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.
"Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper," ujar Kapolsek.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana.
(Marsel)
Editor : Siti