Desak Polisi Tetapkan Tersangka Proyek Lapen 12 Miliar di Sampang, Lasbandra Datangi Polda Jatim

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Puluhan LSM yang tegabung di LASBANDRA melakukan audensi ke Subdit III Tipidkor Polda Jatim yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/01/2025)

LSM Lasbandra mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka pelaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikontraktualkan dalam bentuk proyek lapen senilai 12 miliar rupiah.

Baca juga: Disambut Pedang Pora dan Atraksi Budaya, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Pimpin Polda Jatim

Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra mengatakan di ruangan Tipidkor Polda Jatim bahwa ia mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka.

"Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan Tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek lapen senilai 12 miliar di Sampang, dan ini jelas adanya maladministrasi karena tanpa proses tender," kata Rifai.

Baca juga: Ngk Bahaya Ta!!!. Jatanras Polda Jatim Diduga Tangkap Lepas Dua Tersangka Judol dengan Mahar Rp 40 Juta Rupiah Jadi Aten

Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah empat kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim mengecek lokasi proyek lapen yang diduga jadi bancaan korupsi.

"Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kami merasa diabaikan," terang Rifai.

Sementara itu Penyidik, Tipidkor Polda Jatim menegaskan bahwa perkara proyek lapen 12 miliar di Sampang sudah proses Penyidikan.

Baca juga: Polda Jatim Kirim Personel BKO untuk Amankan MotoGP Mandalika 2026

"Perkara ini sudah proses Penyidikan untuk Kerugian Negara (KN) sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat," tegasnya.

(Red) 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru