Kenapa?...Sopir Expedisi Warga Probolinggo Diamankan Polisi, Ini Motifnya

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Tindakan yang tak terpuji dilakukan oleh sopir Expedisi dibawah naungan PT. Karya Mulia Transindo Surabaya tersebut, beralasan atas desakan sang istri yang ingin merenovasi rumahnya.

Pelaku bernama Yusuf (26) Tahun warga asal Probolinggo, terpaksa mendekam di Bui Markas Kepolisian Sektor Tambaksari, usai dipolisikan oleh Bos-nya atas perbuatan penukaran 7 (tujuh) buah Ban Truk yang dikemudikannya.

Baca juga: Dua Tersangka Perzinahan Diserahkan Unit Reskrim Polsek Dentim ke Kejari Denpasar

Sementara itu Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin SH , MH , melalui Kanit Reskrim AKP Aman Hasta mengatakan, penangkapan sang sopir perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan Transportasi jalur darat tersebut berdasarkan laporan dari pemilik perusahaan.

"Pelaku kemudian dilaporkan atas dugaan melakukan penukaran 7 (tujuh) buah Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas,” kata AKP Aman Hasta, Kamis (11/01/2024).

Lanjut, penggantian yang dilakukan oleh tersangka dilakukan telah  mengirim barang dari Surabaya menuju ke Jakarta melewati jalur Pantura. Ketika ditengah perjalanan, disitulah tersangka Yusuf menyempatkan melakukan penggantian Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas kepada seorang pembeli senilai 10 juta rupiah.

"Terkait kendaraan yang dikendarai atau dikemudikan oleh tersangka Yusuf yaitu mobil Truk Tronton jenis Wing Box dengan Nomor Polisi L -8332- UF,"ungkapnya.

Baca juga: Surprise..!! Bisa Panen Sayur Hidroponik di Polsek Tambaksari,Begini Reaksi Kapolrestabes Surabaya

Mantan Kanit Reskrim Pakal itu menambahkan, kecurigaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, ketika Perusahaan melakukan pengecekan pembukuan pada kendaraan. Dimana sebelumnya pada bulan Oktober 2023, perusahaan telah mengganti Ban Truk yang baru.a

Pada dua bulan selanjutnya yakni Desember 2023, ternyata kondisi Ban sudah jelek. Korban merasa dirugikan, akhirnya pihak perusahaan melapor kepada Petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yusuf pada saat masuk kerja.

"Kini tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa telah melakukan penukaran Ban untuk dijual kepada pembeli di daerah Tuban seharga 10 juta rupiah. Dan uang hasil penjualannya dibuat untuk merenovasi rumah,” pungkas AKP Aman Hasta.

Baca juga: Ada Apa!!!. Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Ini Motifnya

Jurnalis: Siti

Editor: Bairi

Editor : Bang Priyo

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru