Jatiminvestigasinews.id, Nganjuk -Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memberikan konfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Baron pada Minggu, 29 Desember 2024.
Pengecekan dilakukan di sebuah pekarangan kosong di Dusun Sumurputat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang diduga sebagai tempat sabung ayam ilegal.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Sedati Sidoarjo, Masyarakat Menanti Ketegasan Polresta Sidoarjo
"Kami akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah segala bentuk perjudian dan kegiatan ilegal lainnya," ujar Kapolres, Senin(30/12/2024).
Kapolsek Baron, IPTU Harsono, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan melibatkan Unit Reskrim dan Anggota Samapta Polsek Baron.
"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Hasilnya, kami tidak menemukan praktik perjudian tersebut," jelasnya.

Meski tidak ditemukan adanya kegiatan sabung ayam, pihak kepolisian memberikan himbauan kepada warga setempat untuk tidak menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan ilegal.
Baca juga: Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro
"Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tambah Kapolsek.
(Siti MH)
Editor : Siti