Kapolres Nganjuk Imbau Masyarakat Tidak Menghalangi Pemilu 2024: Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau kepada siapapun untuk tidak menghalangi atau menggangu pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat ada konsekuensi hukumnya dan dapat dipidanakan.

Hal ini diungkapkan AKBP Muhammad saat memerintahkan Polsek Jajarannya untuk memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu sebagaimana perintah direktif dari Polda Jatim, Senin (05/02/2024).

Baca juga: Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga yang Produktifkan Lahan Pekarangan untuk Ternak Kambing

“Sebagaimana bunyi pasal 531 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun,” Ujar AKBP Muhammad.

AKBP Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilihan umum 2024 agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman dan nyaman.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Soroti Optimalisasi Pelayanan dan Keamanan Sejak Pagi hingga Dini Hari

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi," tegas AKBP Muhammad.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Cek Kesiapan Pengamanan Imlek 2025 di Klenteng Kertosono dan Sukomoro

AKBP Muhammad berharap upaya pemasangan banner ini dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan kamtibmas selama masa pemilihan umum 2024 yang dapat merugikan wujud demokrasi sebagai fondasi utama negara. (acha)

(Siti MH)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru