Jatiminvestigasinews.id, Sumenep – Pejabat (PJ) Desa Pamolokan, Ahmad Sayadi, yang akrab disapa Didik, memberikan klarifikasi atas dugaan yang menyebutkan dirinya melanggar UU Pers. Dugaan tersebut diberitakan oleh salah satu media yang menyatakan Didik telah menyalahi aturan pers terkait hak jawab. Namun, Didik menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Mengapa persoalan hak jawab saya di media tertentu dihalangi? Bukankah itu adalah hak konstitusi saya untuk menjawab menggunakan saluran lain?" ujar Didik saat diwawancarai oleh Joko, jurnalis Jatiminvestigasinews, di Sumenep.12/12/2024
Didik menjelaskan bahwa dirinya telah menggunakan hak jawabnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui media lain yang dianggap lebih tepat untuk menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan:
_Pers melayani hak jawab_
Namun, UU Pers tidak mewajibkan pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan melalui media yang menerbitkan pemberitaan awal. Menurut UU Pers, penggunaan hak jawab adalah hak sepenuhnya dari pihak yang dirugikan.
Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pasal 11, yang menyatakan:
_Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional_
Baik UU Pers maupun KEJ memberikan kebebasan kepada pihak yang dirugikan untuk memilih saluran yang paling sesuai untuk memberikan klarifikasi.
Dalam wawancaranya, Didik mengungkapkan bahwa hak jawab merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang diakui oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, ia merasa langkahnya menggunakan media lain untuk memberikan hak jawab dipermasalahkan oleh pihak tertentu.
Menurut Didik, hak jawab melalui saluran lain, termasuk media sosial atau media yang berbeda, adalah alternatif yang sah. Hal ini juga tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, karena UU Pers maupun KEJ tidak mewajibkan hak jawab disampaikan melalui media pemberitaan awal.
Sesuai UU Pers, media yang pertama kali memuat berita tetap berkewajiban menawarkan ruang untuk hak jawab. Jika pihak yang dirugikan tidak memanfaatkan hak jawab tersebut, media perlu mencatat hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah mematuhi ketentuan UU Pers dan KEJ.
Didik berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat. “Saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan cara yang benar dan sesuai aturan.
(Joko)
Editor : Siti