Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya, serius dalam menindaklanjuti perintah Kasat Lantas AKBP Arif Fuzlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).
Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, hari ini Kamis 5 November 2024 bertempat di perempatan Jalan RS RKZ Diponegoro, telah mengamankan 28 sepeda motor berknalpot brong atau racing.
Baca juga: Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Gunakan Spanduk Sebagai Sarana Informasi
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., melalui Kanit Turjawali IPTU Irwan, STrk, M.Si., didampingi Kasubnit IPTU Erwandy, SH., menyebut, dalam hal ini pihaknya gencar melakukan patroli selama 24 jam.
"Jika mendapati masyarakat menggunakan kendaraan roda dua atau empat memakai knalpot brong atau racing langsung kita amankan untuk dilakukan penindakan dengan tilang,” jelasnya.

Lanjut, IPTU Irwan, hal itu, kata sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang meliputi (salah satunya) knalpot.
"Setelah dilakukan penindakan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, harus dikembalikan ke standarnya, disertai surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan testimoni, bahwa benar-benar masyarakat tidak akan menggunakan knalpot brong lagi,"tuturnya.
Patroli kasat mata hari ini, akan kita gencar lakukan sampai benar-benar di Kota Surabaya ini zero knalpot brong. Kegiatan ini sebenarnya untuk masyarakat dimana mereka tidak menginginkan adanya suara knalpot brong atau racing karena sangat menganggu ketentraman dan kenyamanan.
"Untuk mendukung zero knalpot brong ini, dari Satlantas Polrestabes Surabaya, juga gencar melakukan sosialisasi ke toko atau bengkel variasi motor agar mereka ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual knalpot brong,"tegasnya.
IPTU Irwan menambahkan, sosialisasi juga dilakukan di sekolah-sekolah, tangkat SMP, SMA serata mahasiswa, karena umumnya yang menggunakan knalpot brong ini anak muda dan pelajar.
"Kita berharap supaya masyarakat Kota Surabaya tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” pungkas perwira balok tiga dipundaknya itu.
Adapun hasil operasi kasat mata sebagai berikut:
Tim Sus 25 (sim 8, STNK 8, Brong 9)Tim Urai 12 (sim 5, STNK 3, Brong 4)Tim Elang 26 (sim 10, STNK 11, Brong 5)Tim Manyar 26 (sim 1, STNK 15, Brong 10) Giat Simpang Empat RS RKZ 27 Brong. Total BB sebanyak 28 Brong dan total Tilangan sebanyak 90 SIM, STNK dan brong.
Jurnalis: Bairi.
Editor: Bairi.
Editor : Bang Priyo