Ada Apa!!! Pemuda Warga Desa Brebek Sidoarjo Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Lagi - lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja dengan berat netto total ± 30,056 (Tiga puluh koma lima puluh enam) gram. Tersangka ditangkap dipinggir Jalan Cucut, Kelurahan Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/10/2024). Sekitar pukul 12.00 Wib.

Tersangka inisial F A G BIN H S. (21) Tahun alamat tempat tinggal Jalan Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kelurahan Desa Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Pengeroyokan dan Perampasan Sepeda Motor, Pemuda Warga Banyu Urip Kidul Menjadi Korban

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka yaitu. 15 (lima belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja Masing-masing dengan berat netto ± 2,203 gram, ± 1,897 gram, ± 2,049 gram, ± 1,792 gram, ± 2,320 gram, ± 1,752 gram, ± 2,125 gram, ± 2,047 gram, ± 2,008 gram, ± 2,283 gram, ± 2,048 gram, ± 1,785 gram, ± 1,712 gram, ± 2,032 gram, ± 2,003 gram, dengan total keseluruhan ± 30,056 gram. 1 (satu) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram. Uang tunai Rp 200.000. Tas selempang warna hitam. 1 (satu) Buah Gunting dan 1 (satu) buah Handphone.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta, mengatakan, saat itu tersangka sedang berada di pinggir Jalan, kemudian anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

"Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram dengan salah satu akun,"kata Kompol Suriah Mifta, (7/11/2024).

Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo, sekitar Taman Safira Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

"Kemudian tersangka dengan cara mengambil ranjauan. Barang haram tersebut Sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik tersangka,"ungkapnya.

Kompol Suriah Mifta menambahkan, saat di interogasi tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan. Tersangka Biasa menjual dengan Harga Rp 100.000,- Per poketnya.

"Tersangka mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Instagram dengan salah satu akun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila terjual semua,"pungkasnya.

Kini tersangka harus bertanggungjawab dengan perbuatannya di kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Siti. MH.)

Editor : Bang Priyo

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru