Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tanur

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id || Surabaya '- Gregorius Ronald Tanur pada hari Minggu (27/10) di eksekusi Tim kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya. Jawa Timur.

Eksekusi Gregorius Ronald Tanur disampaikan Kejati Jatim, Dr.Mia Amati,S.H,.M.H..,CMA,, CSSL.Minggu (27/10) sore

"Yang bersangkutan memiliki 2(dua) alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga beralamat di NTT,JI,EI Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, kecamatan kota Kefamenamu,kab Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur," terang Kejati Jatim Mia Amiati.

Kejati Jatim Mia Amiati juga menerangkan bahwa pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan anternatif kesatu pasal 338 KUHP, Atau kedua pasal 359 KUHP dan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tuntutan yang di buktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di pidana penjara 5 ( lima ) tahun," ujarnya.

"Dengan segala kerendahan hati,kami menghaturkan TERIMAKASIH kepada sahabat - sahabat Media yang telah memberikan dukungan kepada kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar," pungkas Kejati Jatim Mia Amiati.

Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tanur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri ( Kejari ) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.

"Namun Majelis hakim pada pengadilan negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan kejaksaan melakukan kasasi,"jelasnya.

Berjalanya waktu, Kejaksaan Agung ( kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus kejagung menahan 3 hakim tersebut, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tanur bernama Lisa Rahmat atas dugaan pemberian suap.

"Dari penangkapan tersebut, pihak kejagung telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp 20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat,"tegasnya.

Perkembangan setelah penangkapan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tanur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus kejagung menangkap Zarof Ricar mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar di duga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama dengan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tanur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tanur di tingkat kasasi.

"Dari penggeledahan dua tempat, di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salah satu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar di temukan uang tunai berbagi mata uang dengan total Rp 920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51kg,"ungkapnya

Uang yang hampir 1 triliun itu di duga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai kepala Badan Diklat Hukum dan peradilan Makahma Agung.

(Feri)

Editor : Bang Priyo

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru