Operasi Kendaraan Wajib Uji Kir di Kota Mojokerto Melibatkan Tim Personil Gabungan

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id - Mojokerto  - Ratusan kendaraan terjaring razia di Jalan Raya Bypass, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, kemarin (11/9/2024). Puluhan kendaraan dijatuhi sanksi tilang, lantaran masa uji kir habis, SIM dan STNK mati, hingga kelebihan muatan (overload).

Razia yang melibatkan tim Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Polisi, TNI dan Satpol PP ini berlangsung sejak pukul 08.30. Kendaraan wajib uji kir yang melintas dari arah Jombang ke Surabaya di berhentikan oleh petugas. Kendaraan lalu diarahkan masuk ke halaman Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Resahkan Warga, Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya Rutin Gelar Razia Knalpot Brong

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid mengatakan, razia yang dilaksanakan selama satu jam ini berhasil menyasar 107 kendaraan yang didominasi jenis truk pengangkut barang berjumlah 53 unit. Selain itu, ada pula 26 truk boks, 21 mobil pickup, 4 bus, 2 minibus (Elf), dan 1 truk tangki.

"Dari seluruh kendaraan yang diperiksa, 79 di antaranya berhasil lolos. Sementara, 29 lainnya dijatuhi sanksi tilang lantaran terbukti melanggar." Terdapat 16 kendaraan yang kami lakukan penindakan tilang, karena masa berlaku uji kir habis, dan 13 kendaraan ditilang polisi." Kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid, kemarin.

Belasan kendaraan yang tak memperpanjang masa berlaku dengan mengikuti uji kir itu sebagian besar terdiri dari truk dan pickup. Pihaknya menyayangkan pemilik kendaraan tersebut yang tak mematuhi aturan.

"Padahal, biaya uji pelayanan sudah di gratiskan." Sudah gratis, tapi masih tidak mau uji kir," keluhnya.

Baca juga: Konferensi Pers Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Nganjuk

Selain minimnya kepatuhan uji kir yang telah dipermudah, masih banyak kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini, dibuktikan dengan 13 kendaraan yang ditilang petugas Satlantas Polres Mojokerto Kota dalam razia tersebut. Pelanggaran yang mereka lakukan, jelas Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid, meliputi, STNK dan SIM mati, hingga kelebihan muatan (overload).

"Pelanggaranya macam-macam, dari kelengkapan administrasi sampai kelebihan muatan (overload) itu," tandasnya.

Dia menegaskan, guna mencegah pelanggaran, razia oleh Dishub Jatim ini dilakukan secara rutin setiap bulan.

Baca juga: Dankodiklatal Ikuti Vicon FGD Autonomous Warfare Untuk Revolusi Operasi Maritim di Indonesia

"Selain di wilayah kota Mojokerto, operasi juga menyasar wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang." Kami lakukan secara begilir, bulan depan giliran di Kabupaten Jombang," paparnya.

(Widodo)

Editor : Bang Priyo

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru