Warga Kandangan Jaya Kedapatan Barang Haram Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial SU bin AR (35) tahun, warga Surabaya, ditangkap di rumah kontrakan Jl.Kandangan Jaya Gang II Surabaya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Disorot, Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap tersangka SU.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti sebanyak 5 poket yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat total ± 4,848 gram 3 bendel klip plastic, 2 Unit HP. 1 Unit timbangan elektrik. 1 dompet orange motif boneka 1 skrup plastic dari sedotan, Uang tunai Rp 450.00,"ujarnya.

Baca juga: FP-NTT DPW Jawa Timur Sampaikan Terima Kasih kepada Polri atas Bantuan Kemanusiaan bagi Warga NTT Terdampak Bencana

Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik didepan Gudang dari bandar yang bernama K (Dpo),

"Tersangka Mengaku membeli barang haram tersebut untuk di jual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari - harinya,"Lanjutnya.

Dan tersangka sudah 5 bulan mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.

(Siti MH)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru